kievskiy.org

Cek Darah Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi pemeriksaan medis.
Ilustrasi pemeriksaan medis. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Selama menjalani puasa Ramadan, sebagian orang bisa menemui berbagai kendala yang berujung pada pertanyaan sah atau batalnya ibadah tersebut. Salah satunya, aktivitas cek darah untuk tujuan pemeriksaan medis maupun donor.

Seseorang yang mengambil sedikit darah saat sedang berpuasa dipastikan tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya hingga berarti belum dapat membatalkan puasanya itu.

Sedangkan, pengambilan darah dalam jumlah banyak yang memunculkan reaksi melemahkan berarti berujung pada batalnya puasa, sehingga sisa harinya diperbolehkan makan dan minum untuk kemudian menggantinya pada hari lain di luar bulan ramadan.

Meski begitu, injeksi yang dilepaskan dari bagian tubuh juga menjadi pertanyaan berikutnya, apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak.

Penjelasan ulama

Pada dasarnya, cek darah hanya sekadar proses melukai tubuh untuk kebutuhan sesuai syariat dan bukan untuk kesengajaan melukai secara berbahaya. Hal ini berarti tidak mempengaruhi keabsahan puasanya, terutama pengunaannya serupa dengan memakai batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya.

Bahkan, jika merujuk pendapat mayoritas ulama, cek darah serupa praktik pembekaman (hijamah) yang terbukti tidak membatalkan puasa.

Adapun beberapa hal yang ditetapkan secara jelas dapat langsung membatalkan puasa Ramadhan tertera dalam pemaparan hadits menurut Syekh Wahab Al-Zuhaili sebagai berikut.

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

Artinya: "Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya". (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

Itulah hukum puasa Ramadan bagi orang yang melakukan cek darah untuk keperluan kesehatan tubuhnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat