kievskiy.org

Hukum Menonton Film Porno Setelah Menikah Menurut Islam, Boleh atau Tidak?

Ahli seksolog Dokter Boyke pun membocorkan cara-cara agar gairah seks Anda dan pasangan Anda bisa terus membara.
Ahli seksolog Dokter Boyke pun membocorkan cara-cara agar gairah seks Anda dan pasangan Anda bisa terus membara. /Pixabay/pexels

PIKIRAN RAKYAT - Menonton film porno, sebuah kontroversi yang telah menimbulkan berbagai pandangan dan debat di kalangan masyarakat, terutama ketika hal ini dikaitkan dengan ajaran agama. Dalam konteks agama Islam, pertanyaan tentang kebolehan menonton film porno setelah menikah sering kali menjadi perdebatan yang rumit dan kompleks.

Pada dasarnya, Islam mendorong umatnya untuk hidup dalam kepatuhan terhadap ajaran agama dan menjauhi segala hal yang dapat membawa dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat. Namun, bagaimana hukum menonton film porno setelah menikah dalam perspektif Islam?

Hukum Menonton Film Porno Menurut Islam

Berhubungan badan suami-istri termasuk dari memberi nafkah batin. Bahkan berhubungan badan antara suami-istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah dalam konteks tertentu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang dikemukakan oleh Hujjah al-Islam Imam Abu Hamid al-Ghazali:

رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ --أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، بيروت-دار المعرفة، ج، 2، ص.

Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa sesungguhnya seorang suami yang menggauli istrinya maka akan dicatat baginya pahala menggaulinya sebagaimana pahala anak laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Allah kemudian terbunuh.” (lihat Abu Hamid al-Ghazali, Ihya` Ulum ad-Din, Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 2, h. 52)

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW tersebut, bahwa berhubungan badan suami-istri memiliki pahala yang sangat besar seperti pahalanya anak laki-laki yang berjihad di jalan Allah. Namun persoalannya tidak hanya sampai disini saja. Sebab, ternyata ada juga pasangan suami-istri yang dalam berhubungan badan terlebih dulu menonton film porno untuk menambah gairah dan keintimannya.

Lantas bagaimana sebenarnya pandangan para fuqaha` dalam menanggapi kasus ini.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa melihat film porno bagi pasangan suami-istri diperbolehkan. Pandangan ini dirujukkan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi.

Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dalam air yang jernih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat