PIKIRAN RAKYAT - Fakir dan miskin merupakan golongan penerima zakat. Selain dua golongan tersebut ada enam kriteria mustahik zakat.
Banyak yang menilai bahwa fakir dan miskin berarti sama. Namun, ternyata bika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dua golongan penerima zakat itu memiliki arti berbeda.
Dalam KBBI, fakir adalah orang yang sangat berkekurangan; orang yang terlalu miskin. Adapun miskin adalah tidak berharta; serba kekurangan (berpenghasilan sangat rendah).
Siapakah orang fakir dan miskin?
Dalam Fatawa Az-Zakah yang disusun Muhammad Al-Musnid, atau Fatwa Seputar Zakat yang diterjemahkan Ahmad Syaikhu, ulama kondang Arab Saudi Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengungkapkan, orang miskin adalah orang fakir yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi kebutuhannya.
Adapun orang fakir adalah orang yang lebih membutuhkan darinya. Orang fakir dan miskin masuk dalam mustahik zakat, sebagaimana termaktub dalam surah At-Taubah ayat 60. Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Wajibnya mengeluarkan zakat fitrah
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah termaktub dalam hadis riwayat Bukhari nomor 1503 dan Muslim nomor 984, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: