kievskiy.org

Ketentuan Zakat untuk Fii Sabilillah, Apakah Jihad Terbatas Hanya Saat Perang?

Ilustrasi sedekah atau zakat.
Ilustrasi sedekah atau zakat. /Pixabay/ahmadi19

PIKIRAN RAKYAT - Menurut jumhur (mayoritas) ulama yang banyak termaktub dalam kitab fikih klasik, arti jihad dalam hadist nabi SAW perihal salah satu penerima zakat adalah pejuang perang dalam agama Islam, namun hanya untuk kalangan miskin saja.

Sedangkan, fatawa Zhahiriyyah, juga di Hasyiyah Ibni ‘Abidin, dan Al-Marghinani, para pencari ilmu juga bisa dikatakan jihad di jalan Allah.

Lebih umum lagi, dalam keputusan Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dan An-Nadwah Al-‘Ula li Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah, termaktub makna jihad fii sabilillah sebagai segala upaya untuk memperjuangkan Islam, apapun jalan dan cara yang ditempuh.

Contohnya, lewat pemikiran, pendidikan, hingga strategi perang di medan tempur. Artinya, ketika seseorang menegakkan kalimatullah, yaitu membuat dakwah Islam terjaga, maka ia termasuk ke dalam orang-orang yang berhak mendapatkan zakat.

Dalam salah satu hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ العُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ

Artinya: “Siapa pun yang berperang agar kalimatullah menjadi tinggi atau mulia, maka ia berperang di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 123 dan Muslim, no. 1904).

Adapun, di antara dalil yang menunjukkan jihad tak hanya terbatas pada perang angkat senjata, antara lain:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

Artinya: “Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud, no. 2504; Ahmad, 12268; An-Nasai, no. 3096. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat