kievskiy.org

Jika Jemaah Umrah Indonesia Tak Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni, Ini Konsekuensinya

Ilustrasi jemaah umrah yang akan berangkat dari Bandara Kertajati.
Ilustrasi jemaah umrah yang akan berangkat dari Bandara Kertajati. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) meminta jemaah umrah Indonesia harus pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan jemaah umrah masuk ke Arab Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah harus harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera Kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie pada Minggu, 19 Mei 2024.

Baca Juga: SYL Ancam Pejabat Kementan Karena Cuma Beri Rp600 Juta dari Rp1 M untuk Biaya Umrah Keluarga

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, penyelenggaraan ibadah umrah dilaksanakan leh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasal 94 mengatur berbagai kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satunya, memberangkatkan dan memulangkan Jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah.

Jika tinggal di Arab Saudi melebih batas waktu yang ditentukan, Anna menyebut adanya konsekuensi yang akan diterima oleh jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatan.

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebih batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," ujarnya.

Apabila dideportasi, kata Anna, jemaah akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat