PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama akan memberikan sanksi berat kepada travel haji yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah untuk berhaji ke tanah suci. Sanksi berat yang dimaksud adalah pencabutan izin usaha travel.
Sanksi ini dikeluarkan setelah 34 jemaah WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi lantaran menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Akibatnya, mereka dipulangkan ke tanah air.
"Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban," kata Yaqut di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu malam.
Menag berpesan agar masyarakat menggunakan visa haji untuk berhaji, sesuai aturan Arab Saudi. Dia mewanti-wanti calon jemaah agar tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa ziarah.
Haji Tidak Boleh Pakai Visa Ziarah
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan ada tiga landasan yang mengatur bahwa berhaji harus menggunakan visa haji, bukan visa ziarah.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).
Haji dengan visa Mujamalah ini dikenal dengan istilah haji Furoda. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji.
Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Terlebih, kerugian berhaji dengan visa ziarah akan berdampak buruk bagi jemaah lain.