kievskiy.org

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/reetdachfan

PIKIRAN RAKYAT - Merayakan hari raya Idul Adha 2024 umat Islam berbondong-bondong untuk melaksanakan kurban. Tak cuma untuk diri sendiri, banyak umat Islam yang suka berkurban untuk orangtuanya, atau handai taulan yang sudah terlebih dahulu meninggal.

Lantas bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, dalam al- Iqna’ fi halli Alfazhi Abi asy-Syuja’ mengatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak.

Maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya, jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab/ beban ibadah) adalah orang Islam yang merdeka, sudah baligh, berakal, dan mampu.

Karena hal ini, setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat muslim pun berbondong-bondong mengantarkan hewan-hewan kurbannya ke tempat penyembelihan hewan kurban, sebagai salah satu wujud meneladani sifat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Perintah berkurban sendiri terdapat dalam Alquran, seperti yang telah tertulis pada surat Al-Kautsar ayat 2. Yang berarti :

"Maka dirikan-lah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah,"

Sementara itu, dikutip dari laman Kementerian Agama, kurban untuk orang yang sudah meninggal ternyata memiliki banyak perdebatan.

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath- Thalibin tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat