kievskiy.org

Omicron Menyerang, Jangan Anggap Normal Dispensasi 'Orang Penting dan Terpandang'

Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Jumat 17 Desember 2021.
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Jumat 17 Desember 2021. /Antara/Sigid Kurniawan

 

PIKIRAN RAKYAT - Sejak kasus pertama Omicron di­umumkan pada 16 Desember 2021, dalam kurun waktu kurang dari 20 hari, kasusnya telah mencapai 152.

Sejumlah daerah di Indonesia mengumumkan bahwa kasus Omicron sudah muncul di wilayahnya seperti Jawa Timur dan Jawa Barat.

Seolah akan menyambut tamu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyiapkan sejumlah langkah.

Sebanyak 400.000 tempat tidur disiapkan selain juga layanan pendukung lainnya untuk mengatasi kemungkinan ledakan kasus. Hal itu termasuk mendatangkan puluhan ribu konsentrator oksigen untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan oksigen.

Baca Juga: Bertambah 168 Kasus, Jumlah Pasien di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Menjadi 1.205 Orang

Baca Juga: Kenali Gejala Seseorang Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron, Sama Seperti Delta?

Berbagai langkah antisipasi memang sudah seharusnya dilakukan. Namun, ada beberapa hal, baik kebijakan maupun kejadian yang menggelitik. Saat Omicron belum masuk, pemerintah berupaya memperketat akses masuk ke Indonesia.

Akan tetapi, belakangan, ada saja celah yang diberikan berupa dispensasi bagi orang-orang tertentu untuk tidak menjalankan karantina terpusat.

Pejabat hingga orang-orang yang dianggap penting, terhormat, dan terpandang, diberi keleluasaan dalam hal karantina. Dispensasi berupa masa karantina yang lebih singkat serta karantina mandiri alias diperbolehkan karantina di rumah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat