kievskiy.org

Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja Pasca Kenaikan BBM

Bantuan Subsidi Upah.
Bantuan Subsidi Upah. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Seiring dengan kenaikan sejumlah harga kebutuhan hidup, di mana yang teranyar, Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah telah menyiapkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja sebagai bantuan sosial (bansos) tambahan.

BSU sebesar Rp 600.000, akan diterima oleh pekerja yang bergaji di bawah Rp3.500.000/bulan dan kepada karyawan yang mendapatkan penghasilan setara atau di bawah ketentuan upah minimum di wilayahnya masing-masing.

Dana yang dialokasikan untuk BSU tahun 2022 mencapai Rp 9,6 triliun dengan akumulasi penerima sebanyak 16.198.731 buruh dan dijadwalkan cair pada Bulan September ini.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, 5 September lalu, telah mengeluarkan Permenaker
No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Menakar Hukuman yang Pantas bagi Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Pertimbangan beleid sekaligus tujuan BSU adalah untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga, sehingga perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa BSU.

Adapun persyaratan penerima subsidi gaji/upah adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan dan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Bulan Juli 2022.

Pemberian bantuan pemerintah ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca Juga: Polemik HIV dan AIDS: Menunggu Keberpihakan yang Berkepentingan

Bagi karyawan yang berhak menerima BSU dapat mengecek ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id dan memilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat