kievskiy.org

Menakar Hukuman yang Pantas bagi Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Ilustrasi hukum dan keadilan.
Ilustrasi hukum dan keadilan. /Pixabay/WilliamCho

PIKIRAN RAKYAT - Tercatat 50.3 persen responden berpendapat pidana mati merupakan hukuman paling setimpal bagi Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), bilamana terbukti di persidangan pengadilan negeri sebagai otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian kesimpulan pada survei nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Survei
Indonesia (LSI) yang berdiri semenjak tahun 2003 sebagai institusi riset opini publik.

Survei diadakan tanggal 13-21 Agustus lalu, pasca penetapan FS sebagai tersangka oleh
Timsus Mabes Polri (9 Agustus 2022).

Hal serupa dilakukan pula oleh Lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) tanggal 11-17 Agustus 2022 dengan melibatkan 1229 responden, di mana hasilnya 54.9 persen orang yang ditanyai pendapat, menyatakan setuju hukuman mati untuk FS.

Baca Juga: Polemik HIV dan AIDS: Menunggu Keberpihakan yang Berkepentingan

IPI dipimpin oleh direktur eksekutif Burhanuddin Muhtadi, M.A., Ph.D., yang telah malang melintang sebagai pengamat dan analis sosial politik nasional.

Responden menilai FS sebagai dalang (intelectual dader) di balik tewasnya Brigadir J. dan sekaligus telah melakukan rekayasa kasus.

Kesimpulan Hasil Survei LSI & IPI- Jenis Hukuman Bagi Irjen (Pol) FS dalam Kasus Brigadir J.

Baca Juga: Menyoal Rekomendasi Komnas HAM atas Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Brigadir J

No Pertanyaan LSI* (%) IPI** (%)
1. Hukuman Mati 50.3 54.9
2.  Seumur Hidup 36.8 26.4
3.  Penjara 20 Tahun 5 3.4
4. Lain-Lain 1.2 5.2
5. Tidak Tahu (Tidak Menjawab) 6.7 10.1

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat