kievskiy.org

KPK Tidak Perlu Dibubarkan, Hanya Perlu Diganti Pemimpinnya dengan Orang Jujur

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Pada akhir Agustus 2023, wacana untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahana di media sosial. Betapa tidak, pihak yang menyatakan hal tersebut adalah Ketua Umum PDIP sekaligus mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri.

Pernyataan tersebut konon bukan kali pertama. Sebelumnya, dalam acara sosialisasi buku teks utama Pendidikan Pancasila, Megawati pernah meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK dengan alasan kinerja lembaga tersebut tidak efektif.

Pemberantasan korupsi di Indonesia punya sejarah panjang. Berbagai undang-undang untuk pemberantasan korupsi telah diciptakan sejak era Orde lama yaitu UU No.24 Prp 1960 yang dilengkapi dengan Tim Pemberantasan Korupsi. Di era Orde Baru muncul UU No.3/1971 yang dilengkapi lembaga Operasi Penertiban (Opstib).

Pada era Reformasi, lahir UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, disusul oleh UU No.31/1999 yang kemudian diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilengkapi Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dibubarkan.

Kemudian, muncul Komisi Pemeriksaan Keuangan Penyelenggara Negara. Semua lembaga antikorupsi yang pernah ada tampaknya dibubarkan karena lembaga-lembaga tersebut ditengarai hendak menyentuh para petinggi negeri ini.

 Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: KPK Pecat Petugas Rutan yang Lecehkan Istri Tahanan

Sejarah terulang?

Akankah sejarah terulang bagi KPK? Bila ditengok ke belakang, KPK memang selalu digoyang. Goyangan hebat terjadi sejak kepemimpinan Antasari Azhar hingga Abraham Samad karena saat kepemimpinan mereka, KPK telah memperlihatkan taringnya terhadap para petinggi negara dengan menyeret ke pengadilan sejumlah pejabat pemerintah, anggota DPR dan DPRD, polisi, jaksa, dan hakim.

Setelah para ketua KPK digoyang, KPK pun tampaknya dilemahkan melalui revisi terhadap UU No.30/2002 tentang KPK. UU KPK tersebut telah mengalami revisi sebanyak 2 kali, yaitu melalui UU No.10/2015 dan UU No.19/2019.

UU No.19/2019 banyak mendapat perhatian publik karena dianggap telah menyebabkan hilangnya independensi KPK semenjak peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, serta diangkat dan ditetapkannya dewan pengawas oleh presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat