kievskiy.org

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KIARA Beberkan Temuan Ombudsman dan KPPU Soal Ekspor Benih Lobster

Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK. /Instagram.com/@edhy.prabowo

PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengingatkan pernyataan Ombudsman RI mengenai ekspor benih lobster.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 November 2020 dini hari tadi telah mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta.

Penangkapan Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya di Terminal 3 tersebut, diduga terkait dengan kasus ekspor benih lobster.

Baca Juga: Percepat Dana Lansia, Rully Indrawan: KSP Indosurya Melangkah Positif, Perdamaian dan Pelunasan

Susan Herawati pun mengingatkan bahwa Ombudsman RI (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut. Bahkan, ORI menilai izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi RI.

“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP,” ujar Susan Herawati di Jakarta, Rabu, 25 November 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Keteribatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster, membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat. Khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2020, Tim Pelatih Siapkan Menu Khusus untuk Pemain Persib Bandung

Selain itu, Susan Herawati mengatakan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonsia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat