kievskiy.org

Dituduh Menghasut Rakyat untuk Gelar Demo Omnibus Law, Dua Petinggi KAMI Bakal Disidang Secepatnya

Para aktivis KAMI yang ditangkap mengenakan baju tahanan berwarna oranye denga tangan diborgol saat diperkenalkan sebagai tersangka
Para aktivis KAMI yang ditangkap mengenakan baju tahanan berwarna oranye denga tangan diborgol saat diperkenalkan sebagai tersangka /RRI

PIKIRAN RAKYAT - Dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat akan segera disidang usai ditangkap pada Oktober 2020 silam.

Polri telah menyatakan berkas Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat atas dugaan kasus penghasutan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja telah lengkap.

Oleh karena itu, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang dituduh menghasut rakyat untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa secepatnya diadili di meja hijau.

Baca Juga: Viral Modus Penipuan WhatsApp yang Bisa Ambil Alih Akun Anda Jika Tak Waspada

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 27 November 2020.

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

"Sementara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," kata dia melanjutkan.

Baca Juga: Ikut MotoGP 2021, ini Nama yang Diusung Mandalika Racing Team

Selain kedua aktivis KAMI, ada pula beberapa orang lainnya yang masih dalam tahap melengkapi pemberkasan untuk kasus Demo Omnibus Law.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat