kievskiy.org

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Cimahi Ditahan KPK Selama 20 Hari

Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. /ANTARA/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priantna menjadi tersangka dalam kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

KPK tidak hanya menetapkan Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa peerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahiru saat jumpa pers, Sabtu 28 November 2020, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Profil FC Utrecht, Klub yang Gagal Boyong Bagus Kahfi

Wali Kota Cimahi Ajay, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disampaikan Firli, kedua tersangka pun akan ditahan dalam rutan selama 20 hari pertama sejak 28 November.

Baca Juga: Sebut Suami Lupa Diri, Okie Agustina Akui Rumah Tangganya Diganggu 'Pelakor' Berinisial PS

"Para tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama sejak 28 November 2020 sampai 17 Desember 2020," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat