kievskiy.org

Soal Tes Swab Habib Rizieq, Polisi Sebut Ada Konsekuensi Hukum dalam Setiap Langkah dan Tindakan

Habib Rizieq Shihab dikabarkan keluar dar rumah sakit UMMI usai dirawat pada 26 November lalu.
Habib Rizieq Shihab dikabarkan keluar dar rumah sakit UMMI usai dirawat pada 26 November lalu. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyampaikan terdapat konsekuensi hukum atas dugaan menghalangi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bogor dalam melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.

Ahmad Dofiri menyampaikan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung pada Senin, 30 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Penjualan Mobil di Indonesia 'Berdarah-darah', Gaikindo Koreksi Target Akhir Tahun 2020

"Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas sudah melaporkan, ini kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Ahmad Dofiri.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dofiri juga menyinggung soal keengganan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa.

Menurut Kapolda Jawa Barat tersebut, dalam aturan Pasal 57 Undang-Undang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.

Baca Juga: Ada-ada Saja Jose Mourinho, Ini Sebutan Baru untuk Tottenham Usai Tahan Imbang Chelsea

"Pasal 57 lebih tegas lagi, setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat