kievskiy.org

Ogah Buka Hasil Tes Swab Covid-19, Habib Rizieq Shihab Bakal Dites Lagi di Mapolda Metro Jaya

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Antara Foto/Muhammad Iqbal Antara Foto/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah diterbitkan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Dengan penerbitan SPDP, Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas akan segera disidik atas kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan.

Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan datang ke Markas Polda Metro Jaya pada Selasa 1 Desember 2020 dan diikutkan juga pada tes swab Covid-19 yang sempat menjadi polemik akhir-akhir ini.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kata Novel Baswedan Soal OTT KPK hingga Kabar Hubungan Billy dan Amanda Manopo

SPDP kasus kerumunan dan penghasutan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab tertuang dalam surat nomor SP.Sidik/4604/XI/2020 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2020.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Divisi Humas Polri, surat ini diteken oleh Direskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Habib Rizieq Shihab (HRS) dituduh melanggar Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan.

Baca Juga: Disebut Berisik hingga Tak akan Bisa Kuasai Panggung, Boy William: Itu 'Makanan' Sehari-hari

Setelah SPDP dikeluarkan, penyidik segera memeriksa HRS di kediamannya di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat