kievskiy.org

Soal Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Akan Libatkan Perbankan Maupun PPATK

Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. /Antara/Aditya Pradana Putra Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK akan melibatkan pihak perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu, 2 Desember 2020.

"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," kata Ali Fikri, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: 5 Manfaat Minyak Serai bagi Kesehatan, Salah Satunya Usir Ketombe dan Anti Jamur

Lebih lanjut, menurut Ali Fikri bahwa KPK memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut aliran dana dalam kasus tersebut.

Penelusuran dan pengembangan aliran dana tersebut menurut Ali Fikri dengan mengumpulkan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang dipanggil.

"Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," katanya.

Baca Juga: Dugaan Anak Kecil Tertembak Usik PBB, Pemimpin Papua Barat Deklarasikan Pemerintahan

Untuk diketahui, selain mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat