kievskiy.org

Pemkot Padang Cabut Larangan Gelar Pesta Pernikahan dan Kegiatan bagi Pelaku Usaha per 4 Desember

Foto ilustrasi cincin pernikahan.
Foto ilustrasi cincin pernikahan. /Pixabay/Jeff Balbalosa PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan bahwa pemerintah Kota Padang secara resmi mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha.

Pencabutan surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha tersebut berlaku sejak Jumat, 4 Desember 2020.

"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Hendri Septa di Padang, pada Sabtu, 5 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Lagi, Satu Remaja Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel Selama Protes di Tepi Barat

Kendati demikian, Hendri Septa menyarankan agar saat menggelar pesta pernikahan masyarakat menggunakan nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan.

Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.

“Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan,” kata Plt Wali Kota Padang.
Lebih lanjut, Hendri Septa menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang tengah menggelar pesta.

Baca Juga: Masih Ingat dengan TOP 5 AFI 1? Begini Potret Terbaru dari Rini hingga Kia AFI Sekarang

Dikatakan Hendri Septa bahwa dalam pesta tersebut hanya dihadiri sekira 50 orang tamu undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat