kievskiy.org

Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Bawaslu Siapkan Sanksi Ini pada Pelanggar Protokol Kesehatan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang.

Pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 kali ini berbeda dengan pelaksanaan di tahun sebelumnya.

Mengingat, pandemi Covid-19 masih berada di Indonesia.

Baca Juga: Pertama Kali Tiongkok Berhasil Nyalakan 'Matahari Buatan' Bertenaga Nuklir, Suhu 150 Juta Derajat

Sehingga, sejumlah persiapan pun dilakukan oleh Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pada Jumat, 4 Desember 2020 kemarin, Bawaslu menghadiri acara talkshow yang diadakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), di Jakarta. Acara tersebut bertema 'Investigasi Kesiapan APD Pilkada: Apa Hasilnya'.

Selain Bawaslu, beberapa lembaga turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Anggota KPU I Dewa Raka Sandi dan Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. Sedangkan hadir via virtual Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Syarat Pencairan Dana Taperum bagi Pensiunan dan Ahli Waris PNS, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu melalui anggotanya, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat