kievskiy.org

Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Mendagri Siap Hukum Daerah yang Tak Becus Urus Pemilu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri ANTARA/Puspen Kemendagri

PIKIRAN RAKYAT - Meskipun masih diteror oleh wabah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia tetap akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam waktu dekat ini.

Acara pemilihan tersebut akan dilaksanakan secara serentak di seluruh tanah air pada Rabu, 9 Desember 2020.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri sudah memiliki beberapa strategi untuk tetap sukseskan pemilu meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Kena OTT KPK atas Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Begini Reaksi Mensos Juliari

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memiliki strategi khusus demi memenuhi target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen dalam Pilkada Serentak 2020 ini.

Strategi pertama yaitu membentuk Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri untuk memonitor atau supervisi proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Suket) setiap hari.

"Kami rekonsiliasi terus data hariannya kepada KPU dan Bawaslu, sehingga bisa sama-sama kita monitor.

Baca Juga: Ingatkan Paslon Patuhi Prokes di Hari Terakhir Kampanye, Mahfud MD: Sanksi Masih Tetap Menanti

"Daerah-daerah mana yang belum maksimal melakukan perekaman e-KTP ataupun yang tidak mendapatkan Suket," ungkap Tito beberapa waktu lalu.

Desk Pilkada dari Kemendagri ini bertugas untuk mengakomodir segala bentuk pelayanan masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya atau melakukan perekaman e-KTP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat