kievskiy.org

9 Desember Jadi Hari Libur Nasional, Ida Fauziyah: Pekerja yang Masuk Kerja Berhak atas Upah Lembur

Menker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi upah lembur bagi pekerja yang bekerja di hari libur nasiona saat Pilkada 9 Desember 2020
Menker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi upah lembur bagi pekerja yang bekerja di hari libur nasiona saat Pilkada 9 Desember 2020 /Instagram.com/@kemnaker Instagram.com/@kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Tanggal 9 Desember dijadwalkan sebagai hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Terkait pelaksanaan Pilkada 2020, pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Oleh karena telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi sebuah imbauan.

Baca Juga: Barcelona vs Juventus: Duel Ronaldo dan Messi, Andrea Pirlo Nyatakan Hal Ini tentang Kedua Pemain

Ida mengimbau agar para pengusaha wajib memberi kompensasi pada karyawannya.

Menaker juga menegaskan jika kebijakan itu tak diindahkan, maka pemilik usaha harus memberi upah lembur bagi karyawan yang terpaksa bekerja pada 9 Desember besok.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Menaker Tegaskan Pekerja yang Kerja Pada 9 Desember Berhak Atas Upah Lembur", Menaker Ida menyampaikan hal tersebut pada Senin 7 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Mantan Kepala Luar Angkasa Israel Klaim Ada Perjanjian antara Alien dan Amerika Serikat

"Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Ida.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat