kievskiy.org

Jelang Pilkada 2020, Kata KPU Soal Izin Hak Pilih Pasien Covid-19 yang Boleh Diganti Orang Lain

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak tinggal menunggu hitungan jam.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan, bahwa setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, dapat diwakilkan hak pilihnya oleh orang lain saat pemungutan suara.

Hal tersebut, disampaikan Arief Budiman dimungkinkan dengan syarat tertentu, seperti pasien positif Covid-19, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Tiba-Tiba Pamit dari Instagram, Atta Halilintar Buka Suara: Itu Pilihan Terbaik

“Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya,” ujar Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 7 Desember 2020.

Lebih lanjut, Arief Budiman mengatakan bahwa yang terpenting orang yang mewakili hak pilih tersebut harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Terkait pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili, menurut Ketua KPU tersebut tetap bisa terjaga kerahasiaannya.

Baca Juga: Terkait Penembakan 6 Anggota FPI Hingga Tewas, Komnas HAM: Kami Akan Kumpulkan Fakta

Lebih lanjut, Arief Budiman menuturkan bahwa sebenarnya hal tersebut berlaku juga pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat