kievskiy.org

Ketua Bawaslu RI: Jika Tak Puasa Hasil Suara, Paslon Pilkada Bisa Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Manado turut dipantau oleh Direktur Kementrian Dalam Negeri La Ode Ahmad
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Manado turut dipantau oleh Direktur Kementrian Dalam Negeri La Ode Ahmad /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Setelah digelarnya pesta demokrasi Pilkada 2020 Rabu kemarin, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Rembang, Jawa Tengah.

Ia mangatakan jika pasangan calon Pilkada Serentak 2020 merasa tidak puas dengan hasil suara atau rekapitulasi KPU dapat menempuh jalur hukum.

Abhan menegaskan perihal adanya kasus seperti itu, jangan sampai malah mengerahkan massa untuk menyuarakan atau melampiaskan kekecewaan dikarenakan kekalahan Paslon dalam persaingan di Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Hindari Kerusakan Kulit dengan 7 Tips Perawatan Maksimal Anti Polusi

“Setiap Paslon memiliki hak untuk menyatakan keberatan jika tidak puas dari hasil resmi rekapitulasi KPU”, tutur Abhan di Kantor Bawaslu Rabu 9 Desember 2020 kemarin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari lama Bawaslu.

Hal itu diingatkan Abhan karena megingat jika terjadi kondisi seperti itu dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dari pergerakan massa pendukung Paslon.

Hal itu juga sangat dapat berisiko, dan dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Masih Dengar Ada Masalah Kebebasan Beribadah, Jokowi Minta Selesaikan Secara Damai dan Bijak

Ini menjadi perhatian bagi para Paslon untuk menjaga agar tidak terjadi benturan dan kericuhan antar pendukung Paslon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat