PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya mengaku mulai akan tegas terhadap ormas-ormas yang menghasut dan juga sebarkan kebencian.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran pada Jumat, 11 Desember 2020 pagi hari.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pidana pada ormas-ormas yang menyuarakan ujaran kebencian bahkan penghasutan.
Baca Juga: Tega, Sadis! Ibu di Medan Bantai 3 Balitanya, Polisi: Pelaku Sempat Tidur Bersama Mayat Penuh Darah
"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menimbulkan ujaran kebencian, berita bohong.
"Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Irjen Fadil Imran dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Selain menimbulkan tindak pidana, Kapolda menjelaskan bahwa ormas-ormas tersebut membuat resah masyarakat.
Baca Juga: Usulan untuk Tepis Keraguan soal Vaksin Covid-19, DPR: Bagaimana Jika Pejabat Divaksin Lebih Dulu?
Ormas-ormas itu juga bisa menyebabkan kerusakan pada kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Di samping ini tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat.