kievskiy.org

Terjadi Berbagai Pelanggaran, Bawaslu Sebut 58 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah telah digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 kemarin.

Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, pelaksanaan pemilihan pada tahun 2020 dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, setiap pemilih dan petugas tempat pemungutan suara (TPS) diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, untuk meminimalisir penularan.

Baca Juga: 5 Gaya Cha Eun Woo Pemeran Lee Su Ho di Drama True Beauty, Buat Sulit Berpaling

Meski diklaim berjalan lancar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan sebanyak 58 TPS Pilkada Serentak 2020 berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020.

Sesuai pembaharuan data pengawas pada 11 Desember 2020 pukul 6.00 WIB, sebanyak 58 TPS dinyatakan berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Akui Dulu Perokok Berat, Melaney Ricardo Berhenti Usai Alami 1 Gejala: Kasihan Anak Gue

"Hal tersebut karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS," tutur Fritz sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat