kievskiy.org

Sejumlah Daerah Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Pemantau: Tantangan bagi Penyelenggara

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut sebanyak 43 TPS Pilkada Serentak 2020 berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.

Hal itu adalah karena terdapat beberapa pelanggaran seperti pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

Selain itu, ditemukan juga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mencoblos surat suara, dan KPPS yang membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

 Baca Juga: Polisi 'Pelototi' 13 Ribu Kotak Amal, Diduga Jadi Modal untuk Teroris dan Agenda Radikalisme

Partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang di sejumlah daerah pun dinilai merupakan tantangan bagi penyelenggara Pilkada, karena minat pemilih dinilai sudah turun.

Dalam diskusi daring pada Minggu, 13 Desember 2020, Penasihat Pemantauan Pemilu Kemitraan Wahidah Suaib Wittoeng mengatakan bahwa KPU daerah perlu memastikan semua pemilih mengetahui kapan dilaksanakan pemungutan suara ulang.

“Ini yang penting menjadi perhatian, karena terkait dengan tantangan partisipasi pemilih,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

 Baca Juga: Drama Korea The Uncanny Counter Pecahkan Rekor Ratingnya di Episode 6

“Jadi KPU perlu memastikan bahwa semua pemilih di wilayah itu terberi tahu bahwa akan ada PSU kapan,” kata Wahidah Suaib Wittoeng menambahkan.

Menurutnya, selain untuk KPU, menghadirkan kembali para pemilih juga merupakan tantangan bagi peserta Pilkada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat