kievskiy.org

Tangkap Ikan Pakai Racun, KKP Bekuk Tiga Pelaku di Morowali Sulawesi Tengah

Ilustrasi menangkap ikan.
Ilustrasi menangkap ikan. /Pixabay/Quangpraha

PIKIRAN RAKYAT – Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah meringkus 96 pelaku aksi penangkapan ikan secara merusak selama Oktober 2019 sampai saat ini.

Selain penindakan, PSDKP terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi dampak berbagai aksi penangkapan ikan secara merusak ke masyarakat.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Nusantara.

Baca Juga: Cerdas, Begini Cara Zinedine Zidane Bungkam Pengkritik Real Madrid

Meski sosialisasi dan edukasi gencar dilakukan, pelaku penangkapan ikan secara merusak masih ditemukan PSDKP.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus sebanyak tiga pelaku aksi penangkapan ikan secara merusak pada Selasa, 13 Desember 2020 sekira 11.39 WITA.

Para pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan racun di kawasan Perairan Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Profil Arya Banerjee Pemeran Film 'The Dirty Picture', Artis India yang Ditemukan Tewas di Kolkata

Hal itu dikonfirmasi oleh Dirjen PSDKP KKP TB Haeru Rahayu, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat