kievskiy.org

Perayaan Natal dan Tahun Baru, Luhut Binsar Pandjaitan Beberkan Berbagai Kebijakan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan, memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal itu berdasarkan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, secara virtual pada Senin, 14 Desember 2020, sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu pun meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Wolves vs Chelsea dan Man City vs West Brom

Hal itu disampaikan Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta, agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

Baca Juga: Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions: Direktur Sevilla Puji Dortmund dan Bilang Ini

"Skema keringanan penyewa dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat