kievskiy.org

Izin Penggunaan Darurat Vaksin Corona Belum Ada, Impor Sinovac Turut Disoroti Anggota Komisi II DPR

Potret Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PKS Surahman Hidayat.
Potret Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PKS Surahman Hidayat. / Instagram.com/@kh.dr.surahmanhidayat.ma

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Surahman Hidayat mendorong Komisi II DPR RI meminta penjelasan Ombudsman untuk mengklarifikasi kebijakan impor vaksin corona Sinovac.

Menurut Surahman, Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan BUMN, BUMD ataupun institusi lain yang menjalankan pelayanan publik.

"Komisi II DPR RI sebaiknya meminta penjelasan Ombudsman untuk mengklarifikasi kebijakan impor vaksin Sinovac," kata Surahman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Fraksi PKS DPR, Selasa, 15 Desember 2020.

 Baca Juga: Aib Teddy Dibongkar Sang Mantan Istri, Tega Berselingkuh Padahal Baru 2 Bulan Menikah

Surahman menyampaikan Pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat terkait kebijakan impor vaksin corona merek Sinovac.

"Ada aspirasi masyarakat yang mempertanyakan mengapa pemerintah mengimpor vaksin yang belum memiliki izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari BPOM dan belum diketahui efektivitasnya," kata dia.

Selain itu, lanjut Surahman, mengapa pemerintah tidak mengimpor vaksin lain yang efektivitasnya sudah teruji secara klinis dan sudah dipakai negara lain.

 Baca Juga: Mudah Dicari di Pasar, Lalapan Ini Bisa Cegah Osteoporosis hingga Kendalikan Kadar Gula Darah

"Pertanyaan ini muncul di masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan kecurigaan atas kebijakan ini," ucap Surahman.

Menurut Surahman, dalam rilis resminya Bio Farma menyampaikan uji klinis tahap 3 masih berlangsung dan diperkirakan report interim baru selesai Januari 2021. Yang artinya, saat ini belum tahu bagaimana keamanan dan efektivitas vaksin ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat