kievskiy.org

Masuk ke Bali Harus Tes PCR H-2 Keberangkatan, Begini Keterangan Luhut dan Koster

Ilustrasi tes PCR Covid-19.
Ilustrasi tes PCR Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT – Virus Corona yang masih berkeliaran di Indonesia mendorong Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa wisatawan yang hendak memasuki Bali wajib melakukan tes.

Tes yang diwajibkan untuk wisata ke Bali ialah PCR dan rapid test antigen, yang dilaksanakan H-2 jelang keberangkatan.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir Antaranews.

 Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Prediksi Puncak Arus Lalu Lintas

Sebelumnya Pemprov Bali mengumumkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @pemprov_bali, pada Selasa 15 Desember 2020.

Dalam keterangan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, bahwa Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 ini disampaikan atas dasar Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

 Baca Juga: Hengkang Setelah 9 Tahun, Jesy Nelson Sampaikan Pesan untuk Anggota Little Mix dan Penggemar

Hal ini merupakan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selain itu, dengan memerhatikan tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat