kievskiy.org

25 Kafe di Jakarta Ditutup karena Timbulkan Kerumunan

Petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Utara menyegel salah satu kafe di Jakarta Utara.
Petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Utara menyegel salah satu kafe di Jakarta Utara. /Antara/Humas Pemkot Jakarta Utara

PIKIRAN RAKYAT - Rabu 16 Desember 2020, sebanyak 25 kafe ilegal di kawasan kolong jembatan Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara disegel petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, dan Polri. Kafe itu dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penyegelan itu merupakan bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19. Kafe-kafe itu kerap terindikasi memunculkan kerumunan.

Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan, penertiban dilakukan guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19.

penutupan juga dilakukan guna menghindari potensi kerumunan saat libur Natal dan tahun baru 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bertanya ke Mahfud MD: Mengapa Kepala Daerah Terus yang Dimintai Bertanggung Jawab

"Penertiban akan kembali dijadwalkan untuk 24 cafe illegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing," ujar Andri.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, turut ditertibkan penggunaan tenaga listrik dan sambungan liar air bersih PAM Aetra di bangunan tersebut.

“Dengan adanya penertiban ini, bangunan kafe ini tidak boleh lagi beroperasi. Apabila beroperasi, akan diberi sanksi administrasi maupun denda,” ujar Yusuf seperti dilaporkan Antara.

Sementara dari Maluku Utara dilaporkan, Polda Maluku Utara mengerahkan 616 personel untuk pengamanan perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 melalui operasi dengan sandi Lilin Kie-Raha 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat