kievskiy.org

Bentrok Buruh Sampai Alat Berat Dibakar, Rusuh di Konawe Dampak Pengawasan Lemah Naker

Ilustrasi pembakaran.
Ilustrasi pembakaran. /Pixabay/István Asztalos

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan, unjuk rasa buruh yang berakhir bentrok dengan polisi dan terjadi pembakaran alat-alat berat dan mobil truk di perusahaan dalam situasi mencekam, seharusnya tidak perlu terjadi. 

Pemicunya adalah masalah upah dan status pekerja yg terus menjadi pekerja PKWT.

"Saya kira kejadian ini tidak perlu terjadi, apalagi ada pembakaran dan bentrok. Kita perlu sesali hal ini karena selain terancam PHK, pekerja yang terbukti membakar alat-alat berat dan truk juga terancam pidana," katanya dalam siaran pers, Kamis 17 Desember 2020. 

 Baca Juga: Kemenhub Resmi Pakai Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Budi Karya: Tahun 2021 Kita Beli 100 Unit

Namun, dia menilai hal ini seharusnya bisa diantisipasi oleh manajemen dengan terus mengajak pekerja berkomunikasi dan manajemen mematuhi ketentuan pkwt yg diatur di UU no.  13 tahun 2003 khususnya pasal 59 - 63.

Tentunya unjuk rasa bukanlah peristiwa yg tiba tiba terjadi, namun sudah melalui proses pembicaraan sebelumnya. 

"Saya kira kelemahan peran pengawas dalam masalah inipun juga terjadi. Penegakan hukum norma-norma kerja seperti ketentuan PKWT seharusnya diseriusi pengawas sehingga tidak terjadi hal-hal yang akhirnya merugikan semua pihak.

 Baca Juga: Sinopsis Wonder Woman 1984, Ketika Pacar Diana Prince Hidup Kembali

"Kejadian Konawe seharusnya tidak terjadi bila pengawas ketenagakerjaan bekerja dengan profesional. Kejadian Konawe ini mengingatkan kita semua agar semua pihak bisa menjaga kondisi hubungan induatrial yg baik di tempat kerja," ujar Timboel.

Dia berharap semoga teman-teman pekerja dan SP SB terus berkomunikasi dan menghindari hal-hal yang bersifat pengerusakan dan bentrok,  unjuk rasalah dengan damai. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat