PIKIRAN RAKYAT - Menjadi buron selama belasan tahun Upik Lawanga tersangka teroris dalam kasus Bom Bali 1 akhirnya diamankan Tim densus 88 Antiteror Polri pada November 2020 lalu di Lampung.
Terlibat dalam aksi Bom Bali, pemilik nama lengkap Taufik Bulaga ini juga menjadi perakit dalam kasus terorisme di dua hotel di Jakarta.
Dikenal dengan nama Upik Lawanga, ia menjadi ahli perakit dalam komplotan teroris dan sebagai aset berharga dari kelompok Jamaah Islamiyah.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 19 Desember 2020, Dekati 8.000 Kasus per Hari
Selama 14 tahun menjadi buronan pihak kepolisian, Upik Lawanga membeberkan kehidupannya dalam pelarian.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNews, Upik Lawanga mengungkapkan dalam akidah Jamaah Islamiyah (JI) menyerahkan diri adalah sesuatu yang haram.
"Kalo menurut kita, akidah Jamaah Islamiyah, kalau menyerahkan diri itu haram. Jadi kalo kita dibunuh, alhamdulillah bisa syahid. Apabila kita ditangkap sudah qadarullah," ujar Upik Lawanga.
Baca Juga: Studi Temukan Makan di Luar Jauh Lebih Berisiko Terpapar Covid-19 Dibandingkan Naik Kendaraan Umum
Dalam kesempatan itu Upik Lawanga juga mengungkapkan alasan dirinya merakit bom dan senjata untuk aksi terorisme.