kievskiy.org

MA Disorot, Pasal 4 Ayat 6 Perma No 5 Tahun 2020 Dianggap Langgar Keterbukaan Informasi Publik

Gedung Mahkamah Agung.*
Gedung Mahkamah Agung.* /Web Resmi MA

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Pemantau Peradilan mengkritik Mahkamah Agung yang mengeluarkan peraturan terkait pengambilan foto, rekaman audio, visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim sebelum dimulainya persidangan. Peraturan tersebut bakal
mereduksi keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Aturan tersebut tercantum dalam‎ Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Sorotan ditujukan kepada Pasal 4 ayat (6) Perma itu yang menyebutkan, pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan.

"KPP memandang pada sidang yang terbuka untuk umum, maka mengambil foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual adalah bagian dari akses terhadap keadilan dan keterbukaan informasi publik yang justru harus dijamin oleh Mahkamah Agung, khususnya dalam hal diambil dengan tidak mengganggu jalannya persidangan," kata Julius Ibrani, perwakilan KPP dalam keterangan ‎tertulis, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 21 Desember 2020, Naik Jadi 671.778, Meninggal 20.085

Menurutnya, izin hakim/ketua majelis hakim baru relevan jika para pengunjung sidang, termasuk media massa/jurnalis membawa peralatan atau dengan cara-cara yang akan mengganggu persidangan secara keseluruhan.

‎"Izin baru tepat dilakukan apabila hakim/majelis hakim terganggu dalam menjalankan sidang," ujar Julius.

Koalisi memandang prinsip peradilan adalah terbuka untuk umum – sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, kecuali perkara mengenai kesusilaan atau anak.

"Bahkan implikasi ketika hal ini tidak terpenuhi maka putusan pengadilan tersebut bisa batal demi hukum," ucapnya.

Baca Juga: Klarifikasi Gibran Usai Namanya Ramai Disebut-sebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Bansos

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat