PIKIRAN RAKYAT - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyinggung permasalahan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pejabat pemerintahan.
Hal itu disampaikan, saat dirinya memberikan ucapan selamat kepada enam Menteri baru yang dilantik Presiden Jokowi pada Rabu, 23 Desember 2020.
Melalui kicauan di akun Twitter pribadinya pada Rabu, 23 Desember 2020 malam, Febri Diansyah mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, bahwa mereka dilarang merangkap jabatan.
Baca Juga: TelkomGroup Pastikan Kualitas Layanan Prima Menyambut Natal dan Tahun Baru
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
“Jangan lupa, Menteri dilarang UU (Undang-Undang) rangkap jabatan sebagai: 1. Pejabat Negara lain, 2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta, 3. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD,” kicaunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @febridiansyah.
Selamat bertugas para Menteri, Wakil Menteri atau Pejabat lain yg mendapat amanah baru.Jangan lupa, Menteri dilarang UU rangkap jabatan sbg:
— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 23, 2020
1. Pejabat Negara lain
2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta
3. Pimpinan organisasi yg dibiayai APBN/APBD