kievskiy.org

Rangkap Jabatan Wali Kota Surabaya dan Mensos, Tri Rismaharini: Saya Sudah Izin Pak Presiden

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. /Instagram.com/ @tris.rismaharini Instagram.com/ @tris.rismaharini

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyinggung permasalahan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pejabat pemerintahan.

Hal itu disampaikan, saat dirinya memberikan ucapan selamat kepada enam Menteri baru yang dilantik Presiden Jokowi pada Rabu, 23 Desember 2020.

Melalui kicauan di akun Twitter pribadinya pada Rabu, 23 Desember 2020 malam, Febri Diansyah mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, bahwa mereka dilarang merangkap jabatan.

Baca Juga: TelkomGroup Pastikan Kualitas Layanan Prima Menyambut Natal dan Tahun Baru

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

“Jangan lupa, Menteri dilarang UU (Undang-Undang) rangkap jabatan sebagai: 1. Pejabat Negara lain, 2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta, 3. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD,” kicaunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @febridiansyah.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat