kievskiy.org

Digerebek Saat Pesta Sabu Anggota Dewan Mengaku Dijebak, Polisi: Biasalah, Omongan Pemakai Ngawur

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA diamankan oleh pertugas saat pesta sabu.

Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, yang merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, mengatakan oknum anggota dewan itu diamankan saat pesta sabu-sabu.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, oknum anggota dewan di Tala itu, berinisial SYA itu juga mengaku telah menggunakan narkoba selama hampir dua tahun.

 Baca Juga: Beri Selamat kepada Menteri Baru, Febri Dianysah: Jangan Lupa, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

"Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan," ujar Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga.

Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga juga menjelasakan, sang oknum wakil rakyat tersebut memang tidak diproses hukum, lantaran hanya sebagai korban penyalahguna bukan terlibat jaringan pengedar.

Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1.

 Baca Juga: Penyelidikan Ahli Forensik Terkait Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Ini Kata Polisi

Berdasarkan pasal ini, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri.

Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat