kievskiy.org

Sepanjang 2020, Polda Kalimantan Selatan Pecat 21 Anggota yang Melanggar Kode Etik

Potret Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa'i.
Potret Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa'i. /ANTARA/FOTO/Firman

PIKIRAN RAKYAT – Tinggal menghitung hari tahun 2020 akan berakhir. Berbagai hal pastinya telah dilalui sepanjang 1 tahun ini termasuk bagi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelum menutup tahun, Polda Kalsel melaporkan telah memecat para anggotanya yang diketahui melanggar kode etik profesi Polri (Kepolisian Republik Indonesia) saat bertugas.

Tercatat sebanyak 21 anggota Polda Kalsel menerima sanksi pemecatan sepanjang tahun 2020 ini.

Baca Juga: Bicara Soal Hujatan di Media Sosial, Kak Seto: Terjadi Bukan Hanya karena Niat, tetapi Kesempatan

"Perbuatan yang dilakukan anggota bersangkutan hingga dijatuhi sanksi pemberhentian dinilai fatal dan tidak bisa lagi ditoleransi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin pada Jumat, 25 Desember 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Adapun bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan para anggota Polda Kalses itu, disampaikan Mochamad Rifai, yaitu desersi atau meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Selain itu, ada juga (personel Polda Kalsel) yang terjerat tindak pidana narkoba.

Baca Juga: Ingat! Hanya 6 Kriteria Berikut yang Bisa Daftar Kartu Prakerja di Tahun 2021

Mochammad Rifa'i menegaskan hukuman diberikan bagi yang melanggar itu menjadi bukti komitmen Polri dalam bersikap terhadap seluruh anggota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat