kievskiy.org

Menkumham Tegaskan Pecat Jajaran Terbukti Pungli Pembebasan Narapidana

DERMAGA Wijayapura Cilacap yang merupakan pintu masuk resmi jalur laut menuju Pulau Nusakambangan. Di sana, para narapidana terorisme dipenjara, termasuk  Iwan Dharmawan Muntho alias Rois (43)  dan Ahmad Hasan (48), yang dalam proses penantian menjelang eksekusi hukuman mati.*/PUGA HILAL BAYHAQIE/PR
DERMAGA Wijayapura Cilacap yang merupakan pintu masuk resmi jalur laut menuju Pulau Nusakambangan. Di sana, para narapidana terorisme dipenjara, termasuk Iwan Dharmawan Muntho alias Rois (43) dan Ahmad Hasan (48), yang dalam proses penantian menjelang eksekusi hukuman mati.*/PUGA HILAL BAYHAQIE/PR /Puga Hilal Bayhaqie

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan puluhan ribu narapidana melalui program asimilasi.

Program asimilasi ini dikhawatirkan terdapat perilaku kotor dari jajaran Kemenkumham yaitu dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap narapidana dan anak dalam pembebasan program asimilasi itu.

Terkait kemungkinan adanya pungli itu, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang melakukan pungli.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19, Beli Mobil Bekas Kini Bisa COD

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 16 April 2020.

Hal tersebut disampaikan Yasonna Laoly saat memberikan tanggapan terkait dugaan pungli terhadap narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Intruksi ini diakui Yasonna Laoly telah dia sampaikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara melalui video conference.

Baca Juga: Sepekan Kepergian sang Sahabat, Sandy Sondoro Kenang Pertemuan Awal dengan Glenn Fredly

Dia mendorong masyarakat agar berani untuk melaporkan oknum nakal itu kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

Dia menegaskan, bahwa Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.

"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan facebook fan page saya," ucap dia kepada Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat