kievskiy.org

Soal Wacana Pembebasan Napi Koruptor, Yasonna Laoly Singgung Imbauan Komisi Tinggi PBB

MENKUMHAM Yasonna H. Laoly.*
MENKUMHAM Yasonna H. Laoly.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran virus corona di dunia maupun di Indonesia kian hari semakin meningkat.

Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michell Bachellet pun mengimbau kepada negara-negara di dunia untuk membebaskan narapidana di lapas dan rutan.

Terutama bagi lapas dan rutan yang memiliki over kapasitas, terbatas fasilitas kesehatan, dan bagi narapidana yang sudah lanjut usia, bermasalah dengan kesehatan untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: Sisa-sisa Hutan Tropis Berumur 90 Juta Tahun Ditemukan di Bawah Es Antartika 

Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB pun turut mengimbau hal serupa. Beberapa negara pun sudah melakukan pembebasan narapidana dan tahanan secara masif.

Seperti Iran yang membebaskan lebih dari 95.000 tahanan narapidana, dan tahanan politik dan diampuni oleh Pemimpin Tertinggi.

Brazil pun melakukan hal yang sama, di mana negara tersebut telah mengeluarkan 34.000 orang. Serta masih banyak negara-negara lainnya yang membebaskan para tahanan.

Baca Juga: Diego Maradona Masuk Karantina Mandiri, Siap Potong Gaji untuk Bantu Klub 

Kondisi lapas dan rutan di Indonesia saat ini sangat over kapasitas dengan jumlah narapidana dan tahanan lebih dari 271,000 orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat