PIKIRAN RAKYAT – Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.
Pengumuman pembubaran organisasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD.
Pembubaran ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Baca Juga: Tanggapi Pembubaran FPI, Komnas HAM: Kami Belum Baca Isi Keputusan Tersebut
Merespons berita tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Herry menyatakan bahwa dirinya mendukung keputusan pemerintah mengenai pembubaran, pelarangan seluruh kegiatan, serta penggunaan simbol FPI.
Ketua Komisi III DPR RI itu, juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Herman menyatakan kepada wartawan, pada Rabu 30 Desember bahwa menurutnya, secara hukum FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, DPR: Saya Yakin Pertimbangan Pemerintah Sudah Komprehensif
Hal tersebut dikarenakan, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," ujar Herman Herry.