PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengamankan seorang pelaku terkait kasus video parodi lagu Indonesia Raya.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden, Argo Yuwono mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari pihak Kepolisian Malaysia.
Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah mengamankan seorang anak berusia 11 tahun dengan inisial NJ di Sabah, Malaysia.
Baca Juga: Sarankan Gisel Beri Hak Asuh Gempi pada Gading, Komnas PA: Hadapi demi Kepentingan Terbaik Anak
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Argo Yuwono mengatakan bahwa NJ merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia, karena mengikuti orangtuanya yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) di salah satu perusahaan perkebunan di Sabah, Malaysia.
Setelah mengamankan pelaku, PDRM kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan sejumlah informasi dari NJ.