kievskiy.org

Soal Larangan Penyebaran Konten FPI, Polri: Selama Bukan Hoaks dan Mengadu Domba Itu Tak Masalah

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian menyampaikan penjelasan mengenai maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam maklumat yang dikeluarkan pada Jumat, 1 Januari 2021 tersebut, Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.

Baca Juga: Miliki HP sejak Umur 8 Tahun, Pelaku Parodi Indonesia Raya Asal Cianjur Paham Cara Mengelabui Polisi

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait FPI baik melalui media sosial ataupun website.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pun menjelaskan secara rinci beberapa poin dalam Maklumat Polri, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami Maklumat tersebut.

Dia menyampaikan bahwa Polri sama sekali tidak melarang isi konten apapun, selama tidak mengandung berita bohong (hoaks) yang bisa menyesatkan publik, mengadu domba, perpecahan, dan SARA.

Baca Juga: 5 Pemain Liga Inggris Paling Banyak Dilanggar Tahun 2020, Tidak Ada Nama Top Skor Mohamed Salah

Masyarakat pun bebas mengakses, selama apa yang disampaikan positif dan baik untuk publik. Karena Maklumat itu tidak untuk membatasi gerak masyarakat di media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat