PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah baru saja melarang adanya organisasi masyarakat bernama Front Pembela Islam (FPI) yang dipelopori Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Pelarangan FPI yang dikeluarkan pemerintah melalui surat keputusan menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Duo F, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, menjadi dua orang di antara beberapa politisi yang menentang keras pembubaran FPI tanpa melalui proses pengadilan.
Baca Juga: Dana Sebesar Rp2.2 Trilliun Digelontorkan Pemprov untuk Pemulihan Ekonomi, Depok dapat Rp10 Miliar
Sebagaimana dikabarkan PikiranRakyat-Cirebon.com dalam artikel "Banyak Politisi yang Teguh Bela FPI, Guntur Romli: yang Selama ini Ambil Untung yang Paling Ngotot", Fadli Zon dengan tegas menyebut tindakan itu 'membunuh demokrasi'.
“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," kata dia di Twitter
"Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," cuitnya.
Baca Juga: Bukan Penuh Gembira, Perayaan Tahun Baru 2021 Malah Memakan Korban Jiwa
Sementara, Fahri Hamzah menyindir keputusan enam pejabat tinggi yang mengusulkan pembubaran FPi.