kievskiy.org

Beredar Isu Aplikasi PeduliLindungi Curi Data Pribadi, Kementerian Kominfo Beri Klarifikasi

Tampilan situs pedulilindungi.id.
Tampilan situs pedulilindungi.id. /Tangkap layar pedulilindungi.id Tangkap layar pedulilindungi.id

PIKIRAN RAKYAT – Aplikasi PeduliLindungi merupakan produk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam pelacakan guna menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Aplikasi tersebut mengandalkan partisipasi masyarakat dengan saling membagikan data lokasi ketika mereka tengah bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 bisa dilakukan.

Terkait rumor yang banyak beredar di tengah masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa aplikasi PuduliLindungi aman digunakan bahkan aplikasi berbasis website maupun Android dan iOS digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, 1.610 Personel Gabungan TNI Polri Bersiaga

“Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui siaran pers pada Minggu, 3 Januari 2021.

Dedy mengatakan isu yang beredar di masyarakat mengenai aplikasi PeduliLindungi rawan phising dan malware dan bisa mencuri data pribadi, tidaklah benar.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, menurut Dedy, keamanan aplikasi telah terjamin sesuai Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 yang melengkapi keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo No. 159 tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Dukungan Pos dan Informatika.

Baca Juga: Catat! Ini Pertanda Kuat Bahwa Anda Pasti Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

“Keputusan Menteri tersebut bersifat khusus dan juga memberikan jaminan perlindungan data pribadi yang sesuai dengan perundang-undangan. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengingatkan masyarakat agar tidak percaya dengan isu yang beredar dan mengajak untuk mungunduh PeduliLindungi,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat