kievskiy.org

Jelang 2 Hari Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir, Polri: Tidak Boleh Meremehkan

Dokumentasi. Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan.
Dokumentasi. Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya tidak akan menggampangkan kebebasan narapidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir yang mendapatkan remisi pada 8 Januari 2020 mendatang.

"Situasi apapun akan dinilai, diidentifikasi dan diprediksi terkait hal-hal yang mungkin akan muncul," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa, 5 Januari 2021.

"Sekali lagi Polri tidak underestimate, segala sesuatunya dipersiapkan secara matang," ujarnya.

Baca Juga: Kongres Dibuka, Kim Jong Un Akui Dirinya Gagal Memimpin Korea Utara Hampir di Semua Bidang

Rusdi Hartono mengatakan terkait upaya deradikalisasi, yang jelas Polri menghormati Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan tugasnya.

"Dan Polri tetap mengambil peran disitu bersama BNPT," ujar dia.

Abu Bakar Ba'asyir diawasi

Kepolisian Republik Indonesia akan mengawasi Abu Bakar Basyir yang akan dinyatakan bebas pada 8 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Pariwisata, Kementerian PUPR Revitalisasi 13 Bangunan Benteng Pandem Belanda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat