PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan pemberlakuan pembatasan sosial di Pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dilakukan karena sejumlah wilayah di Provinsi yang terdapat di Pulau Jawa dan Bali memiliki kriteria pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Hasil Rapat Terbatas pada Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Distribusi Vaksin Covid-19 Dimulai, Jokowi Targetkan 29,55 Juta Vaksin Masuk ke Daerah dalam 3 Bulan
Cek Youtube Pikiran Rakyat
“Nah penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali, karena di seluruh Provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com, dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Untuk Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, kapasitas ICU dan ruang isolasi di Rumah Sakit telah berada di atas 70 persen.
Kemudian untuk Provinsi Banten, kapasitas ICU dan ruang isolasi di Rumah Sakit juga telah berada di atas 70 persen, kasus aktif di atas Nasional, dan tingkat kesembuhan di bawah Nasional.
Baca Juga: Perjuangan Jessica Iskandar Idap Penyakit Langka, Minum 10 Butir Obat Setiap Hari hingga Tertekan