kievskiy.org

Berniat Bepergian Pakai Angkutan Umum Saat Natal dan Tahun Baru, Cermati Aturan Pembatasan Ini

Ilustrasi lalu lintas.
Ilustrasi lalu lintas. /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan pada masa arus mudik dan arus balik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dia mengatakan pembatasan operasional perlu dilakukan, dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan.

Pembatasan operasional pada masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dilakukan terhadap beberapa jenis kendaraan.

Baca Juga: Ditemani Pengacara, Gisel Sampai di Polda Metro Jaya Penuhi Panggilan Terkait Video Syur

Meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Kemudian mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian yang meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, serta bahan bangunan.

Sedangkan pembatasan operasional angkutan barang akan dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, serta barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, serta hantaran pos dan uang.

Baca Juga: Pemerintah Didorong Giatkan Penelitian Ilmiah sebagai Dasar Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Kemudian, mobil barang yang mengangkut barang pokok terdiri atas beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat