PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan PSBB ini diambil dikarena kasus Covid-19 di Jakarta belum terkendi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pada PSBB yang berlaku sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 hari ini kasus Covid-19 masih tinggi karena pengaruh libur panjang.
Baca Juga: Ungkap Modus Pemalsu Surat Test Swab PCR, Polisi: Ada Peran Orang Dalam Klinik
Dalam perpanjangan PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta kata dia mengakomodir usulan pelaku usaha yang meminta agar mall dan rumah makan diperpanjang selama satu jam hingga pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut Riza menjelaskan, berkenaan dengan kasus Covid-19 di Jakarta saat ini sudah terjadi di sejumlah klaster.
Dia membeberkan klaster Covid-19 di Jakarta di antaranya stasiun, mall, halte bahkan hingga di panti asuhan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Pelaku Pemalsu Surat Swab PCR, Mulai Cari Pembeli Hingga Pemalsu Kop Surat
"Jadi sekarang memang sudah masuk dibanyak lini, bahkan di keluarga juga masih terus meningkat angkanya," kata Riza di Balaikota, Senin 25 Januari 2021.