kievskiy.org

Bebas dari Penjara, Polisi Sebut Akan Awasi Abu Bakar Ba'asyir

Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan.*/ANTARA
Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan.*/ANTARA /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Abu Bakar Ba'asyir hari ini, Jumat, 8 Januari 2021 keluar dari penjara Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Terpidana kasus terorisme itu bebas setelah menjalani hukuman penjara selema 9 tahun.

Meski divonis penjara 15 tahun, namun Ba'asyir mendapat resmisi sehingga masa hukumannya di potong.

Baca Juga: Soal Surat Swab PCR untuk Syarat Perjalanan, dr. Tirta: Mending Gak Usah, Akan Jadi Celah Bisnis

Seiring dengan keluarnya Ba'asyir, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan akan melakukan pengawasan kepada Ba'asyir.

Hal ini lantaran dikatakan Ramadhan karena memang semua orang yang pernah terekam melakukan tindak pidana akan diawasi.

"Terhadap Abu Bakar Baasyir, kita jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun. Kita punya mengamankan seseorang pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tips agar Cepat Kaya di Usia Muda dan Bebas dari Kredit, Hindari 3 Kebiasaan Berikut Ini

Dalam pembebasan hari ini, Polri akan melakukan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab Polri mengamankan Keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat