kievskiy.org

Ikuti Arahan PPKM Selama Dua Pekan, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta Terbitkan Sejumlah Kebijakan

Ilustrasi. Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta mnerbitkan sejumlah kebijakan terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Ilustrasi. Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta mnerbitkan sejumlah kebijakan terkait pembatasan kegiatan masyarakat. /Pixabay/manggaliretno368

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberlakukan sejumlah kebijakan terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat telah meminta seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali untuk melakukan pembatasan pada 11 sampai 25 Januari 2021, guna menekan kenaikan kasus Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baksara Aji mengatakan bahwa pihaknya telah memberlakukan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).

Baca Juga: Profil Selebgram Erlanggs Tersangka Penjualan Hasil PCR Palsu, Pernah Dipolisikan Kasus Prank Pocong

"Instruksi Mendagri akan kami teruskan dengan adanya tambahan penyesuaian terhadap kearifan lokal, seperti saat awal pandemi Maret lalu," ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Kamis, 7 Januari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemda DIY.

Kadarmanta Baksara Aji menjelaskan bahwa pengetatan secara terbatas tersebut mencakup seluruh aspek.

Pertama, pengetatan di tempat kerja dengan menerapkan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Segera Dimulai, Catat Jadwal Tahapan Pelaksanaannya

"Artinya 50 persen masuk, 50 persen mengikuti WFH, baik negeri maupun swasta," kata Kadarmanta Baksara Aji.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat